>> Perpanjangan Batas Waktu Pekerjaan Fisik 16 Agustus
TEBINGTINGGI – Dana Kelurahan Kota Tebingtinggi tahun 2019 berjumlah belasan miliar, tepatnya 19,9 miliar, hingga kini masih menjadi topik hangat di berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, dana pemerintah tersebut diduga menjadi ladang korupsi sejumlah pejabat di sana.
Seperti diketahui, Dana Kelurahan Kota Tebingtinggi tahun 2019 senilai Rp19,9 Miliar bersumber dari DAU APBN 2019 senilai Rp370 Juta untuk tahapan pertama, dan tahapan kedua bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi senilai Rp200 Juta untuk setiap kelurahan.
Diduga gagal dieksekusi oleh 5 Camat dan 35 Lurah se Kota Tebingtinggi dan sarat dengan prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Fakta itu terungkap dari laporan masyarakat dan penelusuran wartawan Posmetro Medan di lapangan, Sabtu (10/8), dibeberapa kelurahan masih saja belum dilaksankan pengerjaan proyek Jalan setapak dan Drainase.
Setelah Kecamatan Rambutan, kali ini Posmetro Medan melanjutkan investigasi lapangan ke Kecamatan Padang Hulu.
Tidak jauh berbeda dari Kec.Rambutan. Di Kecamatan ini juga ditemukan beberapa di kelurahan pekerjaan fisik proyek Dana Kelurahan itu, belum kelar. Bahkan ada yang sama sekali belum dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor.
Ketika Posmetro Medan mengkonfirmasi ke salah seorang lurah, seperti Lurah Persiakan, Amimuddin melalui telepon seluler, Rabu (6/8) perihal belum dikerjakannya proyek jalan setapak di lingkungan I dan III Kel.Persiakan, Kec.Padang Hulu, Amimuddin mengatakan, “Pekerjaan itu berjalan walaupun lambat. Ada 5 titik pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh 2 CV yang pekerjaan di Gang Pulau Madura sudah dilaksanakan,” katanya.
Ketika Posmetro Medan bertanya lagi tentang jatuh tempo penyerapan anggaran, Lurah mengatakan, “Awalnya dijadwalkan tanggal 31 Juli 2019 namun kemudian ada edaran dimajukan hingga tanggal 16 Agustus 2019 namun saya tidak memegang surat edaran itu,” Bebernya.
Salah seorang warga kota Tebingtinggi inisial JA (45) tahun menceritakan kepada awak media Sabtu (10/8), “Masih banyak pekerjaan fisik yang belum dilaksanakan seperti di lingkungan I, III, V, VI kelurahan Persiakan pekerjaan jalan setapak belum dikerjakan oleh kontraktor dan dilingkungan III juga baru saja dikerjakan proyek jalan setapak namun diduga tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Dana Kelurahan dan Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018, serta petunjuk pelaksanaannya yakni Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 9 Tahun 2019.
Dana Kelurahan tahap pertama harus sudah selesai 100 persen pengerjaan dan penyerapan anggarannya pada tanggal 31 Juli 2019, namun faktanya dilapangan masih banyak proyek fisik yang belum dilaksanakan oleh kontraktor.
Dana Kelurahan tahap pertama yang dianggarkan oleh Camat dan Lurah untuk peningkatan Jalan setapak dan pembangunan saluran Drainase belum maksimal pelaksanaannya diduga masih dibawah 50 persen secara keseluruhan. Dikhawatirkan pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh kontraktor dengan sisa waktu yang mepet ini akan berdampak kurang baik bagi kualitas pekerjaan itu sendiri.
Akhirnya tujuan dari digulirkannya Dana Kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan tidak sesuai dengan tujuan utamanya.
Informasi tentang mundurnya dua lurah yakni Lurah Sripadang dan Lurah Bandarsakti diduga erat kaitannya dengan prosesi pelaksanaan dan penyerapan anggaran Dana Kelurahan yang diduga sarat dengan KKN. (sal/tob)












