POSMETRO MEDAN – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam menggegerkan warga di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis (29) diamankan polisi setelah mengacungkan egrek ke arah abang iparnya sendiri, Sabtu (10/10/2026).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diduga membawa egrek dari dalam rumahnya sebelum mendatangi rumah korban.
Dengan alasan berjaga-jaga, pelaku kemudian bergegas menuju rumah abang iparnya setelah mendengar panggilan dari luar rumah.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
Aksi itu membuat warga sekitar resah dan memicu kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang membahayakan keselamatan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita satu buah senjata tajam jenis egrek yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sunggal untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026) malam.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami motif di balik aksi pengancaman tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam, sesuai hasil penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan ancaman maupun kekerasan.
Jika terjadi perselisihan, warga diminta mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila terdapat tindakan yang membahayakan keselamatan.
Editor: Oki Budiman











