Penjual Motor Curian Diciduk

oleh
oleh
Alri Arifin berikut barang bukti motor curian yang dijual melalui media sosial.

POSMETRO MEDAN – Alri Arifin (35) bernasib apes. Dia diciduk polisi saat bertransaksi jual beli motor curian.

Warga Jalan Pondok Bambu, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diamankan polisi, Rabu (2/4/2026).

Pelaku ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang kemudian dijual melalui media sosial. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Sandi Nugroho (29), yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA..  GSN Polsek Medan Baru, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Bebas Narkoba

Saat itu, korban terbangun setelah diberitahu ayahnya, sepeda motor Honda Scoopy pelat BK 3277 MBG warna merah yang diparkir di dapur rumah mereka Gang Saudara, Dusun X, Desa Limau Manis, telah hilang.

Sepeda motor tersebut diketahui dalam kondisi kunci masih melekat di kontak. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/120/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 April 2026.

BACA JUGA..  Bantaran Rel Tembung Diguncang Penggerebekan, Enam Pria Diciduk

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memperoleh informasi diduga pelaku memasarkan sepeda motor hasil curian melalui media sosial.

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu. Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Pergoki Aksi Curanmor, Briptu Hamdi Ditembak

“Benar, pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal tentang pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.(mis)