POSMETRO MEDAN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terpisah pada Rabu (8/4/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 15,94 gram bruto dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun III, Huta Gunung Panaborangan, Kelurahan Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan. Di lokasi ini, petugas meringkus seorang pria bernama Tunggul Purba dengan barang bukti sabu seberat 13,55 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, Tunggul mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Bintang Simanjuntak.
Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti tim Sat Narkoba. Pengembangan cepat dilakukan hingga mengarah pada lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Bintang Simanjuntak.
Dari tangan Bintang, petugas menyita 2,39 gram sabu, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Bintang menyebut sumber pasokan sabu berasal dari seorang pria bernama Guntur yang berdomisili di kawasan Tembung, Deli Serdang.
Namun saat dilakukan pengejaran, Guntur berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kasihumas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pemasoknya.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Editor: Oki Budiman












