POSMETRO MEDAN – Bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kabanjahe, diciduk Polres Karo.
Menurut korban Yulius Zai (23) warga asal Nias yang kos di wilayah Kabanjahe, mengaku sepeda motor RX King warna hitam plat BB 3766 VC miliknya hilang dari tempat parkiran kosnya pada Minggu (22/3/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap APZ (27). Itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Jumat (10/4/2026) siang.
Dikatakan, APZ diamankan saat berada di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan Kesling Kabanjahe.
“Hanya berselang sehari jajaran Satreskrim Polres Karo berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti sepeda motor serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Karo,” ujarnya.
AKP Eriks mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa obeng, untuk merusak bagian kunci sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun,” ucapnya.(mrk)












