Terekam CCTV, Maling Laptop Gol

oleh
Terduga pelaku diamankan pihak Kepolisiandan rencananya akan lebaran di sel.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau berhasil menangkap seorang pria berinisial LAM (32) yang diduga sebagai maling laptop dan uang tunai milik seorang pekerja kafe. Pelaku merupakan warga Dusun Titi Kuning, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

LAM diamankan setelah korban, Ridho Subhari (28), warga Dusun II, Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, melaporkan kehilangan satu unit laptop ASUS berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.25 WIB. Saat itu, korban sedang sarapan bersama rekannya di sebuah warung kopi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA..  Ibu dan Anak Ditikam Pria Disabilitas

Ketika kembali ke kafe tempatnya bekerja, korban terkejut mendapati barang-barang berharganya telah raib dari kamar tempat ia menyimpannya.

“Laptop dan uang yang sebelumnya saya simpan di bawah kasur sudah tidak ada,” ungkap korban dalam laporannya.

Kecurigaan korban kemudian mengarah pada seorang pria setelah ia memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke kamar tempat barang-barang tersebut disimpan.

BACA JUGA..  Penjaga Malam Dibacoki Gemot

Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Merbau.

Kapolsek Pagar Merbau, AKP Ronal Sihite, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ronal saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan LAM.

Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa LAM berada di sekitar bantaran Sungai Ular.

Tanpa menunggu lama, tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, LAM dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti yang diduga telah diambil pelaku.

Jika terbukti bersalah, LAM terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)

Editor : Oki Budiman