POSMETRO MEDAN – Anggota TNI Sertu Muhammad Fadly Sitepu dijatuhi hukuman pecat dari militer, karena terbukti menyebarkan rekaman video call seks (VCS) mantan.
Putusan itu dijatuhkan kepadanya pada sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Iskandar Zulkarnaen saat membacakan putusan, Senin (9/3/2026).
Pertimbangan Mejalis Hakim membebaskan Sertu Fadly dari dakwaan pemerasan adalah berdasarkan fakta hukum diketahui, untuk memperoleh keuntungan berupa uang, terdakwa hanya melakukan pengancaman berupa ucapan akan menyebarkan VCS dan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan ataupun melakukan ancaman kekerasan atau ancaman lain terhadap keselamatan diri saksi 1 atau korban.
“Sehingga unsur ke-4 ‘memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” pada dakwaan kumulatif kesatu tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kumulatif kesatu,” ucapnya
Namun, Sertu Fadly dinilai bersalah menyebarkan rekaman VCS dengan mantannya. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana pokok penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupaya pemecatan.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sebutnya.
Terdapat 5 hal yang memberatkan terhadap vonis tersebut, yakni membuat saksi 1 atau korban merasa malu hingga sempat berupaya bunuh diri dan juga menimbulkan kerugian Rp 1.550.000.
Korban dan kakak korban juga tidak memaafkan terdakwa, hingga terdakwa pernah dihukum penahanan berat selama 21 hari pada 2021 karena pelanggaran disiplin berupa hidup boros.
Sementara hal yang meringankan ada 2 hal. Yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi dan terdakwa menunjukkan kesediaan mengembalikan uang Rp 1.550.000, meskipun saksi 1 atau korban menolak uang tersebut.
Sebelumnya, Sertu Muhammad Fadly Sitepu dituntut hukuman 2 tahun penjara karena melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan mengancam rekaman video call seks (VCS). Selain dituntut 2 tahun penjara, Oditur juga menuntut agar Fadly dipecat.
“Kami mohon agar Sertu Muhammad Fadly Sitepu pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiari 3 bulan penjara, tambahan dipecat dari institusi TNI,” kata Oditur Militer Mayor Tecky saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2).
Sertu Fadly dituntut melakukan tindak pidana pemerasan dan Undang-Undang ITE. Sertu Fadly dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 482 Ayat 1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Didakwa dengan dakwaan kumulatif. kumulatif itu pertambahan hukuman, kalau alternatif kan memilih, kumulatif itu kesatu dan kedua ditambah kalau alternatif memilih salah satu,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan.(dtk)












