POSMETRO MEDAN – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang), Jumat (13/3/2026).
Dengan penolakan ini, putusan hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi atas Nikita pun dikuatkan.
“3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati,” begitu keterangan yang tertera.
Kasasi ditolak, Nikita Mirzani ada kemungkinan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali. Hal itu dikatakan pengacaranya.
“Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu,” kata Usman, beberapa waktu lalu.
Nikita Mirzani diketahui dipenjara gegara kasus dengan dokter Reza Gladys. Kasus bermula dari ancaman dan permintaan uang senilai Rp 4 miliar terkait ulasan produk skincare.(dtk)












