Kurang dari 3 Jam, Polisi Bekuk Pembacok Pelajar 17 Tahun di Simalungun

oleh
oleh
MH, tersangka pembacokan pelajar di Simalungun.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Bangun. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pelaku berinisial MH (21), seorang pengangguran, ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.

MH diduga kuat menjadi pelaku pembacokan terhadap BF (17) menggunakan sebilah parang.

Peristiwa berdarah itu bermula pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengenaskan.

Ayah korban, AA (53), mengatakan putranya tiba di rumah dengan wajah berlumuran darah akibat luka bacokan.

“Bibir bagian atas kiri robek menganga, dan gigi depan bagian atas sudah tanggal,” ujarnya.

BACA JUGA..  Digerebek Saat Tertidur, Pengedar Sabu di Tapian Dolok Tak Berkutik

Saat ditanya keluarga, korban mengaku dibacok oleh seseorang di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.

Mendengar pengakuan tersebut, AA langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu pelaku yang melukai anaknya. Dari informasi yang dihimpun warga, pelaku diketahui adalah MH, seorang pemuda yang dikenal tinggal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.

Sementara itu, istri AA mengabarkan bahwa korban telah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di bagian wajah.

Tidak ingin kasus tersebut berlarut, AA langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Ditangkap, Kasus Miliki 8 Paket Sabu

Laporan itu langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H.memimpin langsung operasi pencarian bersama AIPTU Ipran Saragih dari Intelkam serta seluruh personel Unit Reskrim.

Tim bergerak cepat menyisir sejumlah titik dan menggali informasi dari berbagai sumber terkait keberadaan pelaku.

Hasilnya, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan dan menangkap MH di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MH tidak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian mengajak pelaku menyisir lokasi untuk mencari barang bukti berupa parang bergagang besi yang digunakan saat pembacokan. Namun hingga kini, senjata tersebut belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Tangan dan Kaki Diikat, Pencuri Buah Tewas Dihajar

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat, mengingat korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi masih terus mendalami motif pembacokan tersebut.(mtc)

EDITOR: Hiras Budiman