Korupsi Pembangunan RSU di Nias, Kejari Tahan PPK

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aroma korupsi kembali mencoreng proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Nias. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JPZ, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.

Penahanan terhadap JPZ dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan langsung tersangka dalam penyimpangan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa penetapan JPZ sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026. Tak lama setelah status tersangka ditetapkan, JPZ langsung digiring menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” ujar Yaatulo.

Dugaan Manipulasi Volume Pekerjaan

Dalam penyelidikan sementara, kejaksaan menemukan adanya dugaan manipulasi volume pekerjaan fisik dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Praktik ini diduga menyebabkan deviasi mutu pekerjaan, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Tak hanya itu, JPZ juga diduga lalai bahkan sengaja tidak melakukan pengendalian kontrak, yang berujung pada kekurangan volume pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA..  Rumah Kosong Jadi Markas Sabu, Dua Pria Pindah Tidur

Penyimpangan ini menjadi indikasi kuat bahwa proyek yang seharusnya memperkuat layanan kesehatan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Meski nilai kontrak proyek mencapai Rp38,5 miliar, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman serta menunggu hasil audit resmi.

“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata Yaatulo.

Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Penyidik saat ini tengah menelusuri peran berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

BACA JUGA..  Curi Kotak Infaq Masjid Demi Sabu

“Pengembangan kasus ini terus dilakukan, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” tegas Yaatulo.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat proyek pembangunan rumah sakit seharusnya menjadi investasi penting untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat. Namun, dugaan korupsi justru berpotensi menggerus kualitas pembangunan dan merugikan negara.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)

EDITOR: Hiras Budiman