POSMETRO MEDAN — Janji manis memberangkatkan tenaga kerja ke Australia dengan gaji fantastis Rp50 juta per bulan berujung petaka. Sepasang suami istri asal Binjai, Cipto Sabdono (53) dan Iptisamah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis berbeda terhadap keduanya setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri.
Cipto Sabdono divonis lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Cipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilihat dari laman SIPP PN Binjai, Selasa (24/3/2026).
Vonis ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya meminta hukuman 10 bulan penjara.
Sementara itu, sang istri, Iptisamah, mendapat hukuman jauh lebih ringan, yakni 2 bulan penjara. Ringannya hukuman tersebut dipengaruhi adanya perdamaian dengan korban melalui mekanisme restorative justice.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Modus Iming-iming Gaji Fantastis
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika pasangan tersebut membuka usaha travel umrah di wilayah Simpang Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Di balik usaha tersebut, Cipto mulai menawarkan peluang kerja ke Australia kepada warga. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai pemetik buah dengan bayaran menggiurkan.
Kepada seorang saksi bernama Nizam, Cipto bahkan meminta untuk mencarikan calon pekerja yang masih memiliki hubungan keluarga, dengan janji keberangkatan pada Oktober 2024.
Iming-iming gaji besar dan kesempatan bekerja di luar negeri membuat sejumlah korban tergiur. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.
Antara Harapan dan Penipuan
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Skema penipuan dengan modus lowongan kerja bergaji tinggi masih kerap terjadi, terutama dengan memanfaatkan kepercayaan dan hubungan kekerabatan.
Kini, alih-alih memberangkatkan orang ke Australia, pasangan tersebut justru harus menjalani hukuman di penjara.
Sebuah akhir pahit dari janji yang tak pernah ditepati.(*)
REPORTER: Dyka
EDITOR: Hiras Budiman












