POSMETRO MEDAN – Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal dikirim ke Malaysia, setelah kapal yang mereka tumpangi dihadang Tim Kapal Polisi (KP) Beo-5013 dari Korpolairud Baharkam Polri.
Penghadangan dilakukan di kawasan Pantai sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas mengamankan nahkoda dan ABK.
“Sebanyak 6 orang calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan melalui Pantai Sambau, Batam, digagalkan oleh tim pada Sabtu (7/3) dini hari,” kata PS Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan, Minggu (8/3/2026).
Ody menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan yakni ZA (49) dan RU (36), keduanya warga Kabupaten Karimun, Kepri. ZA berperan sebagai nkhkoda, sedangkan RU merupakan ABK.
Lanjut Ody, pengungkapan kasus ini berawal saat tim melakukan patroli dan penyamaran di wilayah perairan Nongsa. Saat itu petugas mendapati dua orang pelaku tengah bersiap memberangkatkan enam PMI yang sudah menunggu di pinggir Pantai Sambau, Nongsa, Batam.
“Para PMI tersebut rencananya akan dibawa menggunakan boat pancung tanpa nama menuju tengah laut. Di lokasi itu sudah menunggu speed boat lain yang akan membawa mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia,” kata Ody dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Saat dilakukan penindakan, petugas juga berupaya mengejar speed boat yang diduga menjadi pengangkut utama di tengah laut. Namun kapal tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat tanpa nama berwarna hijau list merah, satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK, dua unit handphone, serta tiga paspor milik calon pekerja migran.
“ZA mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut sebesar Rp3 juta per PMI. Sementara RU mendapat komisi dari ZA sebesar Rp300 ribu per PMI karena membantu kegiatan tersebut,” ujarnya.
Adapun enam PMI yang hendak diberangkatkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (dtk)












