POSMETRO MEDAN – Hebohnya kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerta Amsal Christy Sitepu, berbuntut diperiksanya pejabat Kejari Karo.
Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dan pihak yang telah diperiksa adalah Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (31/3/2026).
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut. “Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” katanya.
Saat ditanya apakah keduanya akan diberi sanksi seperti pencopotan dari jabatannya sebagaimana desakan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, Rizaldi belum dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.
Sebab, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.
Kejati Sumut pun, ditegaskan Rizaldi, belum dapat memberikan tanggapan soal kasus yang menyeret Amsal. Pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan pada Rabu (1/4/2026).
“Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan soal hasil pemeriksaan. Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok,” ujarnya.
Di lain sisi, Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kini, Direktur CV Promiseland itu kembali menghirup udara segar setelah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (31/3/2026).
Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, membeberkan alasan penangguhan penahanan tersebut. Menurut Nazir, salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif Amsal selama menjalani proses hukum di PN Medan.
“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri. Itu pertimbangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus Sebayang, menyampaikan informasi terbaru soal penangguhan penahanan Amsal.
Dona mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penetapan penangguhan penahanan Amsal dari PN Medan dan telah dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Rutan Medan.
“Sudah kami terima penetapannya, dan JPU sudah di Rutan untuk melaksanakannya. Secara administrasi di kejaksaan sudah resmi, tinggal JPU menunggu berita acara (BA) 15 ditandatangani pihak Rutan dan terdakwa itu sendiri,” ujarnya.
Amsal diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan dalam kasus yang menjeratnya esok hari, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, Amsal dituntut oleh JPU dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. (bbs)












