POSMETRO MEDAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam menggelar aksi damai di Medan, Selasa sore (3/3/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal. Aksi ini juga dihadiri unsur Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumatera Utara.
Massa berkumpul dengan membawa spanduk dukungan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai surat edaran itu bukan bentuk pelarangan, melainkan penataan untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan di tengah masyarakat kota yang majemuk.
MABMI: Ini Soal Penataan, Bukan Pelarangan
Perwakilan MABMI Sumut, Sahran Samsudin, menegaskan dukungan organisasinya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, polemik yang berkembang belakangan ini telah membelokkan substansi surat edaran seolah-olah pemerintah kota melakukan pembatasan terhadap kelompok tertentu.
“Kami mendukung surat edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging nonhalal supaya Kota Medan tetap kondusif,” ujar Sahran, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Wilayah MABMI Sumut.
Ia menilai, narasi yang menyebut Kota Medan dimiliki etnis tertentu tidak berdasar dan berpotensi memicu gesekan sosial. Sahran mengingatkan bahwa Medan memiliki akar sejarah kuat sebagai tanah Melayu Deli yang berkelindan dengan nilai-nilai Islam.
Sejumlah situs bersejarah disebutnya sebagai bukti jejak peradaban tersebut, seperti Istana Maimun, Masjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli, Masjid Lama Gang Bengkok, serta Masjid Al-Osmani.
“Sejarah itu nyata dan masih berdiri kokoh. Bahkan Sultan Deli ke-14 juga masih ada hingga sekarang,” katanya.
Warisan Deli dan Sikap Inklusif
Sahran merujuk pada falsafah Melayu, “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah”, sebagai identitas nilai yang melekat dalam masyarakat Melayu. Namun, ia menegaskan bahwa identitas tersebut tidak pernah menjadi dasar diskriminasi.
Ia mencontohkan masa pemerintahan Tuanku Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, ketika Kesultanan Deli membuka ruang bagi etnis pendatang untuk bermukim dan membangun daerah bersama.
“Tidak pernah Sultan Deli membedakan etnis yang ada. Ini menunjukkan Melayu bersikap inklusif, toleran, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
MABMI, lanjutnya, menolak upaya mengaburkan sejarah Kota Medan sebagai tanah Deli, namun tetap mengimbau seluruh elemen masyarakat menjaga saling hormat dan harmoni sosial.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Orang yang bijak adalah yang menghargai sejarah negerinya,” tuturnya.
Sensitivitas Ruang Publik
Dalam orasi yang disampaikan di lokasi aksi, seorang ustazah menegaskan bahwa umat Islam tidak pernah melarang pemeluk agama lain mengonsumsi daging babi. Namun, ia meminta agar penjualannya mengikuti aturan serta mempertimbangkan sensitivitas lingkungan, terutama jika berdekatan dengan rumah ibadah.
“Silakan agama lain makan daging babi. Kami tidak pernah melarang. Tapi tolong hargai aturan dan jangan berjualan dekat rumah ibadah,” ujarnya di hadapan massa.
Selama aksi berlangsung, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian melakukan pengamanan. Sejumlah tokoh dan perwakilan kelompok Islam secara bergantian menyampaikan orasi dan tausiah dengan pesan utama menjaga ketertiban serta kondusivitas Kota Medan.
Aksi ditutup dengan buka puasa bersama dan Salat Magrib berjamaah, menegaskan pesan simbolik yang diusung massa: penataan ruang publik tanpa mengorbankan keberagaman.
Di tengah perdebatan yang masih menghangat, dukungan terbuka dari unsur adat Melayu ini menandai babak baru diskursus kebijakan publik di Medan—antara identitas sejarah, toleransi, dan tata kelola ruang kota yang sensitif terhadap kemajemukan.(*)
REPORTER: Ali Amrizal
EDITOR: Ali Amrizal











