POSMETRO MEDAN – Tidak aktif selama sebulan tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran berat di instansi Polri, dan hukumannya adalah pecat.
Itulah yang kini dialami Bripka HDN. Dia dipastikan tidak lagi anggota Polisi Polres Karanganyar, setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi mengatakan, keputusan pemberhentian itu berdasarkan Putusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/299/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.
“Kami menerima putusan dari Kapolda Jateng bahwa ada salah satu anggota kami diberhentikan tidak hormat,” kata Iptu Mulyadi, Minggu (1/3/2026).
Bripka HDN resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Iptu Mulyadi menjelaskan, Bripka HDN dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Setiap anggota yang tidak mampu menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi, kata dia, harus menerima konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Institusi, lanjut Iptu Mulyadi, akan terus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Kami harap ini menjadi pengingat bahwa integritas merupakan landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.”
“Kami akan terus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik,” pungkasnya.(tbn)











