Usir Perusak Pagar Rumahnya, Lansia Malah Ditangkap

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Trend korban jadi tersangka belakangan ini terus mencuat. Hal serupa juga terjadi di Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan.

Dimana, seorang pria paruh baya warga Desa Manunggal, Labuhan Deli ditangkap atas tuduhan penganiayaan. Padahal, penganiayaan terjadi saat pria tersebut mempertahankan pagar rumahnya yang dirusak sekelompok orang.

Itu disampaikan Roslina Asfitri Aritonang, istri dari Syafrial Pasha (54). Disebutkannya, saat itu sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil melakukan pengerusakan pagar rumah miliknya, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.

Kemudian suaminya coba mengusir mereka dengan secara baik-baik. Bukannya pergi, pria yang berjumlah 5 orang itu terus membuka paksa pagar terbuat dari kayu, akhirnya Syafrial mengambil kayu panjang memukul arah pagar berniat untuk mengusir sekelompok orang tersebut.

BACA JUGA..  Sejumlah Preman Larang dan Ancam Warga Parkir Kendaraan di Toko Irian Tanjung Morawa, Ini Kata Polisi

Namun ia mendapatkan perlawanan dari salah satu pelaku suruhan dari Idran Ismi, yng diketahui mantan anggota Polisi, hingga kayu mengenai tangannya.

“Saya saat itu sedang setrika baju, saya melihat CCTV ada orang rame-rame datang, terus orang itu merusak pagar, suamiku ngusir pakai kayu terkena salah satu orang,” ungkap ibu tiga anak itu. Rabu (4/2/2026) siang.

Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ternyata membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan.

Roslina hingga kini tidak mengetahui motif dan tujuannya hingga bisa merusak pagar rumahnya.

Sementara itu Saiful Amri SH selaku kuasa hukum Syafrial Pasha juga menjelaskan, pada tanggal Senin 12 Januari 2026 dikejutkan dengan kedatangan beberapa personil kepolisian dari Polsek Medan Labuhan untuk melakukan penangkapan membawa surat tugas penangkapan.

BACA JUGA..  Begal Rampas 2 Motor Remaja di Belawan

“Saat itu Polisi datang sangat ramai menarik paksa klien saya sampai bajunya robek. Mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan, namun setelah 2 hari baru surat itu datang. Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” ungkap Saiful Amri.

Saiful Amri mengungkap bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka.

Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak. “Sudah 22 hari ditangkap, namun sampai saat ini keluarga belum mendapatkan surat penetapan tersangka, ini sudah sangat tidak profesional,.bahkan kliennya kini telah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli,” tuturnya.

Sebelumnya, Syafrial Pasha bersama kuasa hukumnya juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengerusakan rumahnya.

BACA JUGA..  Tangan Tukang 'Pompa' Diborgol Petugas 

Dugaan Saiful Amri petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polisi yang bertugas sebagai Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.

Kuasa hukum Saiful Amri SH menyebut pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.

Untuk itu istri dan kuasa hukumnya berharap kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit agar bisa berharap tindakan hukum kepada anggotanya yaitu Kapolsek Medan Labuhan. Karena telah mencoreng institusi Polri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi menyebut pihaknya masih mengecek kembali.(tbn)