Tersangka Korupsi Bansos, Oknum Polisi dan Kadis Tidak Ditahan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kejari Labuhanbatu Selatan mengambil langkah bijak tidak menahan 7 Tersangka korupsi Bansos Rp19 miliar, dengan dalih semuanya dinilai kooperatif.

Namun langkah tersebut jadi sorotan publik, mengingat umumnya para tersangka korupsi langsung dilakukan penahanan.

Belakangan muncul indikasi miring terkait tidak dilakukannya penahanan, mengingat diantara tersangka terdapat kepala dinas dan oknum polisi aktif. Menariknya lagi, oknum polisi tersebut dikabarkan merupakan menantu mantan bupati.

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga, Selasa (10/2/226) siang di Kotapinang menegaskan hingga kini ketujuh tersangka memang tidak ditahan.

BACA JUGA..  Jukir Curi iPhone Waiters di Medan Area

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN Direktur CV Sri Rezeki, serta N selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan kepala dinas dan seorang anggota Polri aktif.

Tiga tersangka lainnya, yakni YML, AB, dan GGRS, terlibat dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA..  Transaksi Sabu di Warung Tuak, Dua Pria Diangkut

“Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Oloan Sinaga.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tersangka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, antara lain adanya data fiktif dan praktik mark up.

Salah satu tersangka, YML, yang merupakan anggota Polri aktif, disebut-sebut sebagai menantu Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, H Edimin alias Asiong.

Tersangka YML sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.

BACA JUGA..  Asik Main Biliard, Motor Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya muatan politik karena penggunaan anggaran dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga menepis hal tersebut. Menurutnya, dugaan itu tidak didukung oleh fakta-fakta penyidikan.

Saat ini, Kejari Labuhanbatu Selatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk melengkapi proses hukum.

“Sebanyak 40 orang saksi telah kami periksa. Untuk anggota Polri tersebut, secara fakta memang terlibat dalam perkara ini,,” pungkas Oloan Sinaga.(ant)