POSMETRO MEDAN – Seorang mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pian Lubis (33), kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan personel Polsek Patumbak. Pria yang dikenal sebagai residivis tersebut ditangkap terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri sepeda motor milik korban Subandi pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
“Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X BK 6304 ZF yang terparkir di depan minimarket sekitar pukul 03.00 WIB. Korban bekerja di minimarket tersebut,” ujar Daulat, Selasa (24/2/2026).
Saat kejadian, sepeda motor dalam kondisi stang terkunci. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah diberitahu rekan kerjanya yang satu shift. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun gagal. Setelah melihat rekaman CCTV, korban kemudian melapor ke Polsek Patumbak.
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/63/II/2026/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Polisi mendapat informasi keberadaan Pian pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Selambo. Tim bersama warga kemudian mengamankan pelaku saat sedang duduk di sebuah rumah.
“Begitu sampai di lokasi, tim melihat pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Pian merupakan residivis kambuhan kasus curanmor. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, yakni tahun 2008 dengan hukuman 2 tahun penjara, tahun 2012 selama 2 tahun 6 bulan, serta tahun 2022 dengan vonis 3 tahun 6 bulan.
Kini, akibat kembali berulah, Pian Lubis kembali mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Hiras Budiman











