example banner example banner

Polres Binjai Tangkap Pencuri Mesin AC Indomaret

oleh

POSMETRO MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Binjai membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar jaringan ritel nasional Indomaret.

Seorang pria berinisial E (40) ditangkap setelah diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC secara bertahap dari sebuah gerai di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur, menyusul laporan kehilangan yang masuk sejak pertengahan Desember 2025.

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Nasional, Polres Binjai Ikut Secara Daring
example banner

“Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak toko dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan,” ujar Mirzal melalui Kasi Humas AKP Junaidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya secara bertahap, dua unit mesin AC dicuri lebih dahulu, sebelum pelaku kembali beraksi untuk mengambil satu unit lainnya.

“Modus ini menunjukkan pelaku memantau situasi dan memanfaatkan celah pengawasan, total kerugian mencapai tiga unit mesin AC merek Daikin,” kata Mirzal.

BACA JUGA..  Kabar Duka, Anggota DPRD Binjai Fraksi NasDem Dr Edi Putra Wafat di Usia 60 Tahun
example banner example banner

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua penutup mesin AC serta sejumlah alat yang diduga digunakan saat beraksi, seperti tang, obeng, dan kunci pas.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat ini penyelidikan terus dikembangkan,” ujar Hizkia.

BACA JUGA..  Kabar Gudang CPO Ilegal di Wilkum Polres Binjai Mencuat, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Proaktif

Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu kini ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan adanya jaringan pencurian yang menyasar toko ritel.(dyka.p)

EDITOR : Putra