POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa ( Tamora) menahan seorang pemuda tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dan menjebloskannya ke sel tahanan Polsek guna pengembangan lebih lanjut
Tersangka yaitu Rival Sahputra (22) warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban Rusli (43) warga Dusun I, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan Honda beat karena dicuri oleh tersangka.
Tersangka mencuri sepeda motor korban dengan modus menawarkan jasa menunjukkan warung tuak yang mau membeli ular sanca yang mereka tangkap kepada anak korban.
Anak korban yang saat akan menjual ular ke warung tuak itu bersama temannya yang juga masih remaja. Mereka lalu bonceng tiga ke warung tuak Dengan tersangka yang menyetir sepeda motor.
Dengan polos anak korban bersama temannya itu masuk ke warung tuak, namun begitu kedua remaja itu masuk ke warung, tersangka tancap gas melarikan sepeda motor korban.
Pasca kejadian, remaja itu melaporkan kepada ayahnya Rusli bahwa sepeda motor mereka dilarikan oleh tersangka. Rusli ( korban) lalu membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa, Jumat(23/1/2026).
Lalu sebulan kemudian, keberadaan tersangka diendus polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Batang Kuis Dusun XI, Desa Bangun Sari pada Kamis 19/2/2026 kemarin.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
“Sepeda motor korban yang dicuri tersangka sudah dijual dan kini proses pengembangan masih terus dilakukan penyidik,” pungkas Kapolsek. (Wan)
EDITOR : Putra











