POSMETRO MEDAN – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022–2023 dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti selaku mantan bendahara, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Chris Agave V. Berutu, menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Menuntut terdakwa Renata Nasution dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
Selain pidana penjara 1,5 tahun, Renata juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp572 juta sesuai jumlah kerugian negara yang dinikmatinya.
Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya dan kini dititipkan dalam rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejari Belawan. Jaksa menegaskan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut akan dirampas untuk negara. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, bahkan dapat diganti dengan pidana penjara tambahan.
Sementara itu, Elvi Yulianti juga dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Namun, ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati aliran dana korupsi.
Berbeda dengan keduanya, Sudung Manalu dan Togap JT dituntut lebih berat, yakni masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp196 juta dan Rp220 juta subsider dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, mengakui serta menyesali perbuatannya. Khusus Renata, pengembalian penuh kerugian negara turut menjadi pertimbangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Diketahui, selama 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berada di Kecamatan Medan Marelan menerima dana BOS sekitar Rp1,79 miliar per tahun atau total Rp3,59 miliar dalam dua tahun. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta.(*)
Editor : Oki Budiman











