Gelapkan Motor Kawan, Aca Divonis 30 Bulan Penjara

oleh
Terdakwa Ida Warsa Harahap alias Aca. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Asad Rahim Lubis yang merupakan Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara kepada Terdakwa Ida Warsa Harahap alias Aca, warga Kecamatan Medan Denai, karena terbukti menggelapkan sepeda motor kawannya, Rabu (11/2).

 Majelis hakim Asad menilai, wanita berusia 29 itu terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.

 “Menjatuhkan terdakwa Ida Warsa Harahap 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mengelapkan sepeda motor,” kata hakim.

BACA JUGA..  Korupsi Belanja BBM, Eks Camat Polonia Didakwa Pasal Berlapis

 Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.

 “Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

 Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding.

 Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA..  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tronton Rusak Parah

 Kasus bermula saat terdakwa menghubungi korban yang merupakan temannya untuk meminjam sepeda motor.

 Tanpa curiga, korban mengizinkannya. Namun, setelah sepeda motor merek Scoopy dipinjamkan terdakwa malah menjualnya di Jalan Padang Bulan dengan harga Rp6 juta. Hasil penjualan tersebut dibeli Aca sabu dan bermain judi online.

Editor : Oki Budiman