Direktur PT Danrus Utama Engineering Ditahan Kejari

oleh
oleh
Direktur PT Danrus Utama Engineering inisial AS dikirim ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan.

POSMETRO MEDAN – Direktur PT Danrus Utama Engineering inisial AS ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Nias.

Penahanan terkait kasus korupsi rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Nias Barat. Dalam proyek ini, AS berperan sebagai konsultan pengawas.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan yang diduga dikorupsi AS adalah proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 1.198.360.997 atau Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

Selain AS, kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya pada 2 September 2025. Keduanya, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia sekaligus Wakil Direktur XIV CV Berjhon.

“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp 214.216.000,” kata Yaatulo, Jumat (20/2/2026).

Yaatulo mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik dengan kekurangan senilai Rp 124.131.939. Selain itu, tersangka juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dan tidak melakukan pengendalian kontrak.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

“Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 124.131.939 dan jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp 90.085.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Yaatulo, AS ditetapkan menjadi tersangka pada 5 Januari 2026 dan ditahan pada 19 Februari 2026. AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli terhitung mulai 19 Februari-10 Maret 2026.(bbs)