POSMETRO MEDAN – Fakta baru terungkap dari kasus suami bunuh istri di Kabupaten Asahan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku MA (29) sempat merekayasa kematian istrinya dengan menyebutnya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Korban diketahui bernama Ananda Isnaini Putri (20). Dia meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat di rumah mereka kawasan Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan, peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi, Minggu (1/2/2026) saat pelaku menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai.
Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi cekcok hebat antara pelaku dan korban. Pelaku disebut kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin.
“Pelaku kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Dalam amarahnya, pelaku memukul perut korban berkali-kali dan menendang dadanya 3-4 kali,” ujar AKP Immanuel, Selasa (3/2/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.
Saat korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak mandi dalam kondisi lunglai, pelaku kembali menendang bagian rusuk kanan korban.
Melihat kondisi korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, pelaku sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah.
Berikutnya korban dibawa ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Saat didatangi petugas Unit Jatanras, pelaku mencoba mengelabui polisi dengan mengklaim korban tewas akibat terjatuh dari sepeda motor.
“Pengakuan pelaku tidak sesuai dengan kondisi jenazah. Ditemukan luka lecet dan memar yang tidak wajar, sehingga jenazah dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi,” jelas AKP Immanuel.
Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi akhirnya membuat pelaku tak bisa mengelak. MA mengakui seluruh perbuatannya dan kini ditahan di Polres Asahan.
Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (bbs)











