POSMETRO MEDAN – Agus Wandana (29) bisa sedikit bersyukur sebab dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU, terkait kasus pembacokan istri.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memiliki pertimbangan lain, sehingga dia mendapat hukuman lebih ringan.
“Menyatakan terdakwa Agus Wandana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara selama delapan bulan,” demikian bunyi petikan putusan perkara nomor 896/Pid.B/2025/PN Kis dilansir Mistar dari sistem informasi penelusuran perkara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Taruna Prisandom dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/2/2026) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan hal yang membuat hakim mengambil keputusan berbeda dari tuntutan jaksa.
“Terkait perkara tersebut sudah ada perdamaian tertulis antara terdakwa dengan korban, selain itu terdakwa sudah membiayai pengobatan korban dan ada pernyataan tertulis dan lisan dari korban terkait permohonan keringanan hukum untuk terdakwa dengan pertimbangan tumbuh kembang dan psikologis anak mereka,” kata Taruna.
Sebelumnya, Pitrianingsih (29) warga Perumahan Via Permai, Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran, Kabupaten Asahan, kritis dibacok suaminya, Agus, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Korban terlihat jatuh bersimbah darah dalam video yang dibagikan di sosial media Facebook. Korban terkapar lemas karena luka di tangan dan kepalanya. Beberapa warga berusaha menolongnya dan segera membawa ke rumah sakit.
“Yang membacok suaminya sendiri. Menurut cerita, mereka ini bertengkar di dalam rumah belum jelas karena apa. Terus tiba-tiba suaminya mengambil parang membacok istrinya,” kata abang korban, Edi Sofyan.(mis)











