example banner example banner

Ancam Warga dengan Parang, Pria Ini Ditangkap Polres Binjai

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN — Kepolisian Resor (Polres) Binjai melalui Polsek Binjai Kota menangkap seorang pria berinisial MC alias Acen (41) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap seorang warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Dr Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, saat itu pelaku MC terlibat perselisihan dan pertengkaran mulut dengan korban Kasman (46).

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Nasional, Polres Binjai Ikut Secara Daring
example banner

Usai pertengkaran, pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun tidak berselang lama, MC kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah parang panjang.

Melihat pelaku datang dengan senjata tajam, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri.

Pelaku kemudian mengejar korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan dengan mengatakan, “Sini kau, biar kubunuh kau.”

example banner example banner

Merasa terancam dan takut akan keselamatannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota.

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Nasional, Polres Binjai Ikut Secara Daring

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengalami kendala lantaran pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Setelah dilakukan pelacakan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Binjai Utara.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P. mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Nasional, Polres Binjai Ikut Secara Daring

“Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448,” ujar AKP Diah.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Binjai berkomitmen menindak tegas dan menindaklanjuti setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Junaidi.(dyka.p)