POSMETRO MEDAN – Lena Pardede Kepala dinas Pertanian Kabupaten Toba Sumatera Utara belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait kios pengecer Pupuk subsidi UD. Puro yang menjual pupuk diluar wilayah kerjanya.
Lena Pardede hanya mengirimkan sebuah foto tanpa penjelasan, Kamis, (16/1/2026). Masyarakat bertanya-tanya, kenapa kios ini bisa menjual pupuk kepada kelompok tani di Sibide barat?
Perlu diketahui bahwa wilayah kerja UD. Puro hanya untuk kecamatan Silaen tapi kios ini sendiri berada di Desa Siantar Sigordang.
“UD. Puro wilayahnya Kecamatan Silaen,” terang Lena Pardede melalui pesan singkat.
Lokasi berdirinya kios berada di Tano Ponggol Desa Siantar Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda. Hal ini diungkapkan beberapa warga desa Siantar Sigordang dan mantan camat Siantar Narumonda. Setiap ada kegiatan di lokasi ini dihadiri camat Siantar Narumonda dan bukan Silaen.
“Siantar Sigordang Lae kalau Tano Ponggol,” terang S. Panjaitan warga desa Siantar Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda, Kamis, (16/1/2026).
UD. PURO melayani kelompok tani Andis Desa Sibide Barat Kecamatan Silaen dan sudah berlangsung terus.
Kios pupuk bersubsidi dilarang pemerintah menjual kepada petani yang tidak terdaftar dalam sistem yang berlaku seperti e-RDKK dan e-Alokasi
Kios subsidi tidak boleh menjual di luar wilayahnya. Penyaluran pupuk subsidi diatur ketat untuk memastikan pupuk diterima oleh petani yang terdaftar di wilayahnya, sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah,dm
EDITOR : Putra











