Tipu Peserta Seleksi Secaba PK TNI AD, Mayor Sari Divonis 3 Bulan

oleh
oleh
Mayor Sari saat menjalani sidang.

 

POSMETRO MEDAN – Menilai vonis yang diberikan tak sebanding dengan perbuatannya, Oditur Letkol Ojahan Silalahi mengajukan banding atas hukuman terhadap Mayor Sari Ulita Surbakti.

Dimana, perwira ini dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD hingga ratusan juta.

“Siap, banding,” kata Oditur Letkol Ojahan Silalahi saat ditanya Hakim Ketua Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (22/1/2026).

BACA JUGA..  Niat Tawuran, Pemuda Tewas Ditembak

Sementara terdakwa terlebih dahulu menyatakan tidak terima dengan putusan yang dibacakan hakim. Pihaknya bakal mempertimbangkan apakah banding atau tidak.

“Izin Yang Mulia saya tidak terima dengan putusannya, tapi kami akan pikir-pikir,” ucap Mayor Sari.

Marsma TNI Immanuel kemudian menyatakan jika waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Terhitung mulai besok.

“Pikir-pikir waktunya 7 hari ya, terhitung mulai besok,” sebut Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak.

Sebelumnya, Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD hingga ratusan juta di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

BACA JUGA..  Terekam CCTV Curi Pompa Air dan Sepeda, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polsek Binjai Timur

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak saat membacakan putusan, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menilai jika Mayor Sari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Mayor Sari tidak perlu menjalani penahanan kecuali ada putusan lain atau melakukan tindak pidana lain.

BACA JUGA..  Warga Aceh Diciduk Bawa 6,3 Kg Sabu

Marsma TNI Immanuel membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Mayor Sari. Seperti terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah melakukan tindak pidana maupun dijatuhi hukuman disiplin militer, bersikap kooperatif selama persidangan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan hingga terdakwa sudah mengabdi selama 17 tahun di TNI AD.(bbs)