Proyek Pembangunan Lift Kantor Bupati Senilai 2,3 Milyar Gagal Diselesaikan, Kontraktor Akan Didenda

oleh
Proyek Lift Kantor Bupati Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Pekerjaan pembangunan Lift Kantor Bupati Deliserdang senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Dame Cipta Mandiri gagal diselesaikan tahun 2025. Akibatnya lift tersebut tak bisa dipakai sampai saat ini.

Hasil pantauan di Kantor Bupati Deliserdang, Selasa( 13/1/2026) terlihat sejumlah tukang sedang dilakukan pengerjaan. Disana akan ada nanti lift dengan dua bilik. Disebutkan satu bilik memasuki tahap penyelesaian pondasi jalur lift dan satu bilik lagi masih proses pemasangan batu bata jalur lift.

BACA JUGA..  Bupati Taput Resmikan Pusat Adat Simardangiang Dan Hilirisasi Kemenyan

Pembangunan lift yang termasuk dalam item Revitalisasi Kantor Bupati Deliserdang itu diketahui dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Deliserdang memiliki kode tender 10078241000.

Dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Proyek ini berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang bernilai Pagu Paket: Rp 2.500.000.000, Nilai HPS Paket: Rp 2.309.387.000 dengan pemenang tender proyek CV Dame Cipta Mandiri.

Dalam dokumen yang diunggah, ada beberapa proses pengerjaan dalam proyek ini. Seperti pembuatan lift, partisi dan videotron, eksterior kantor, ruang rapat, hingga pengecatan.

BACA JUGA..  Dandim 0204 DS Sambut Menhan RI Jenderal TNI Purn Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Batalyon TP 852/ABY

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang Dedi Maswardy, mengatakan gagalnya lift kantor bupati diselesaikan tahun 2025 dikarenakan banyak faktor, pertama keterlambatan penyusunan P-APBD Tahun 2025. Kedua, peralihan masa kepemimpinan.

“Dewan juga mensahkan P-APBD (bulan) September. Nah, dari situ saja bisa kita hitung. Kalau pembangunan fisik kering saja pun, semen dan sebagainya butuh waktu minimal secara teknis kalau tidak salah 21 hari. Sebelumnya juga ada proses tender dan sebagainya,” katanya pada wartawan.

BACA JUGA..  Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional Dilantik Wabup Langkat

Dengan kondisi itu, lebih lanjut Dedi menyebut pihak Pemkab Deli Serdang melakukan adendum. Saat disinggung adanya keterlambatan maka pihak kontraktor dikenakan denda Dedi pun memastikan bahwa denda tersebut akan dijalankan.

“Kalau tidak dibayar dendanya kita (hargain) pekerjaannya sampai disitu (dan) ada upaya-upaya di-blacklist (daftar hitam),” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra