Kasus Fee Proyek, Tiga Pejabat Disdik Deli Serdang Dibuang Bupati ke Kantor Camat

oleh
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Setelah ketahuan bekasus diduga korupsi dengan meminta jatah bagian fee dari proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan kini membuang tiga pejabat itu ke sejumlah kecamatan.

Tiga pejabat dimaksud adalah Mujiono, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Sarana Prasarana ( Sarpras) Disdik Deli Serdang dimutasi menjadi pegawai biasa ( non job)Kantor Camat Galang.

BACA JUGA..  Huntara Diresmikan Mendagri, Bupati Taput Pastikan Warga Tak Lagi di Pengungsian ‎

Selanjutnya, Suwandi Napitupulu sebelumnya menjabat Kepala Seksi peserta didik SMP dimutasi ke Kantor Camat STM Hulu non job dan Seh Muli Pinem Kepala Seksi Kurikulum SMP dimutasi ke Kantor Camat Bangun Purba non job.

Plt Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Sekertaris Disdik Deli Serdang, Samsuar Sinaga membenarkan pemindahan tiga anggotanya itu.

BACA JUGA..  Langgar Aturan, Kaur Desa Batu Lokong Kampanyekan Istri Nyalon Pilkades

“Iya sudah dipindah tugaskan ke sejumlah kecamatan,” ucap Samsuar, Selasa(13/1/2026).

Ketiga mantan pejabat Disdik Kabupaten Deli Serdang itu kini nonjob atas perintah Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan yang mendengar laporan serta meminta pemeriksaan terhadap ketiganya pada inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli proyek dengan pihak rekanan atau swasta dengan keuntungan imbalan.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Ajak Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Mobil Damkar

Bupati yang mendengar praktek korupsi itu langsung melakukan sidak dan mencopot pejabat pejabat yang terlibat fee proyek dengan kisaran 18-20 persen dari pagu proyek.( Wan)

EDITOR : Putra