POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru, amankan 2 (dua) orang pria masing-masing bernama Aldi Pasaribu (41) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan Endriko Siahaan (41), warga Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Keduanya ditangkap atas tindak pidana pencurian sparepart Sepeda Motor, sebagaimana dimaksud dengan pasal 477 UU 1/2023 KUHP pidana.
Pelaku diamankan di Jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (25/1) pukul 02.00 WIB.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat S.H, M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu Poltak M Tambunan, Senin (26/1) sore.
Awalnya saat itu Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada berkeliaran di Jalan KH. Zainul Arifin sedang menjual barang-barang hasil curian tersebut.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim opsenal Polsek Medan Baru langsung bergerak cepat ke lokasi, setelah sampai disana tim melihat pelaku, dan langsung mengamankan pelaku,” kata Poltak.
Setelah dilakukan interogasi oleh tim, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Keduanya (pelaku) telah kita amankn, guna diminta keterangan lebih lanjut,” tutup Kanit.
Editor : Oki Budiman











