POSMETRO MEDAN – Setelah melalui proses panjang, pembunuh siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Yunus Saputra akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima dan memutuskan mengajukan banding.
“Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Madina Jupri Banjarnahor saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Jupri mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati dan menyatakannya bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair dan pasal tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
Namun, kata Jupri, dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa.
“JPU berpendapat, hakim mempertimbangkan fakta hukum yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan pidana atau tindakan yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan, tidak mempertimbangkan prinsip umum penjatuhan pidana dan tingkat risiko pelaku, sehingga JPU menyatakan banding,” jelasnya.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mandailing Natal, JPU awalnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yunus. Sidang tuntutan itu digelar pada 13 Januari 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Saputra bin Sutarno dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan kepada korban sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair dan kedua.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tuntutan mati untuk terdakwa. Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (27/1/226), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yunus Saputra.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” isi putusan hakim
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair JPU. Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Namun, hakim menyatakan terdakwa Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua JPU.(dtk)












