Main Hp di Sel, Mantan Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan

oleh
oleh
Mantan Kepala Dinas Diskominfo Sumut, Ilyas Sitorus, dipindahkan ke Nusakambangan pasca fotonya main hp di sel beredar.

 

POSMETRO MEDAN – Pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, dipertanyakan terkait penggunaan ponsel oleh tahanan.

Itu terungkap dari viralnya foto mantan Kepala Dinas Diskominfo Sumut, Ilyas Sitorus, yang terlihat santai menggunakan handphone dan berujung pemindahannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan, pemindahan sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin.

“Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan pada hari ini,” tulis keterangan Yudi, Kamis (22/1/2026).

BACA JUGA..  Bos Diskotek Terbul Ditangkap di Karo

Yudi menyampaikan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

Dia juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap tahanan di Rutan Tanjung Gusta.

“Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun,” yakin Yudi, meski dalam foto terlihat sangat nyaman dengan kursi ‘malas’.

Yudi menyampaikan, bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA..  Terekam CCTV Curi Pompa Air dan Sepeda, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polsek Binjai Timur

“Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yudi.

Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tambah Yudi Suseno, walau jika dilihat dari gambar, pengambilan foto (candid) juga dilakukan dari dalam sel.

BACA JUGA..  Kajari Deli Serdang dan Palas Dicopot

Diketahui, Ilyas Sitorus merupakan napi korupsi yang dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Saat itu, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada 2021. Ia sekaligus merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital.(bbs)