Eksekusi Lahan Garapan Ricuh

oleh
oleh
Ratusan penggarap berupaya menghalangi eksekusi lahan dengan menghadang alat berat.

 

POSMETRO MEDAN – Eksekusi lahan garapan seluas 78 hektar ricuh. Ratusan warga menolak pindah karena sudah belasan tahun disana.

Lahan dimaksud terletak di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara (Labura). Lahan tersebut merupakan areal kebun PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Aksi penolakan eksekusi lahan Padang Halaban dilakukan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya. Mereka berupaya menghentikan proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA..  Kades Dipolisikan Kasus Penipua

 

Dalam aksi tersebut, sejumlah warga nekat menaiki alat berat jenis beko yang sedang merobohkan rumah-rumah warga. Mereka meminta agar proses eksekusi lahan Padang Halaban dihentikan hingga situasi memanas.

Ketegangan sempat terjadi antara warga dan personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya turun langsung menenangkan massa.

BACA JUGA..  Pria Paruh Baya Cabuli 4 Bocah

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tercatat sebanyak 96 rumah warga dirobohkan. Meski demikian, sebagian warga memilih menerima putusan pengadilan dan bersikap kooperatif.

Beberapa warga bahkan membongkar rumah secara mandiri dan mengamankan barang-barang pribadi mereka sebelum proses penertiban dilakukan petugas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengamanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban seluas 78 hektare berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA..  Pembunuh Honorer Jembatan Timbang Diciduk

Perkara tersebut melibatkan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dengan Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya.(ins)