Dua Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Beringin Divonis 3 Tahun Penjara

oleh
Dua terdakwa.

POSMETRO MEDAN – Ariel Syahputra (20) dan Hendra(32) terdakwa kasus peredaran uang palsu divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar oleh Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam.

Kini kedua terdakwa kembali mendekam di rutan Kelas II B Lubuk Pakam untuk melanjutkan masa tahanan mereka.

Informasi dihimpun, Senin(12/1/2026) kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap oleh Polsek Beringin dengan barang bukti peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2025 lalu.

BACA JUGA..  Sindikat Sabu Antar Kota Dibongkar Poldasu

Hendra memberikan uang palsu sebesar Rp 1 juta pada Aril dan diedarkan ke Galang, Beringin hingga Kecamatan Pagar Merbau. Ada 10 kali Hendra mengedarkan uang palsu dengan jumlah Rp 10 juta dari Aril hingga pada 1 Juli 2025 Aril coba membayar uang cuci pakaian loundry di Desa Emplasmen Kualanamu dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan setelah diperiksa oleh karyawan loundry uang yang diberikan Aril palsu.

BACA JUGA..  Pedagang Lansia Cabuli Puluhan Bocah SD

Iapun berdalih tidak tau uang itu palsu hingga iapun hutang dan pada tanggal 5 Juli 2025, Aril datang lagi ke loundry dimana sudah ditunggu oleh Polisi, aril langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsek Beringin.

Setelah dilakukan interogasi, Aril mengakui sebagai pengedar uang palsu yang didapatnya dari Hendra, Polisi bergerak dan berhasil meringkusnya. ( Wan)

BACA JUGA..  GNI Sumut Soroti Pembebasan Bersyarat Napi Inisial ST, Ini Kata Kalapas Kelas I Medan