Diduga Over Dosis, Pengunjung Blue Night Meninggal

oleh
oleh
Keluarga korban saat berada di sekitar rumah suka.

 

POSMETRO MEDAN – Tempat hiburan malam (THM) Blue Night (dulunya New Blue Star) di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Langkat, kembali memakan korban.

Seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai meninggal dunia diduga akibat over dosis (OD) pada Sabtu (17/1/2026) kemarin.

Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.

BACA JUGA..  Lapak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru Digrebek TNI Kodim 0204/DS

Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan kordinasi, salah satunya kepada Satres Narkona Polres Binjai.

Terimakasih informasinya, saya akan segera kordinasi kepada tim saya, Satres Narkoba untuk mengambil tindakan selanjutnya,” katanya singkat, Minggu (18/1/2026).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Ismail Pane menjelaskan kalau pihaknya telah menerjunkan tim ke tiga lokasi.

Informasi sudah kita dapat. Tim juga sudah datang ke rumah duka, rumah sakit serta THM Blue Night,” ujar Ismail.

BACA JUGA..  Dua Maling Burung Dibekuk, Dua Rekannya Kabur

Sementara itu, seorang warga Sei Bingai yang enggan namanya disebutkan meminta kepada pemerintah terkait untuk menutup secara permanen THM Blue Night

“Mereka (pihak Blue Night) informasinya mau coba kordinasi dengan pihak korban. Mereka mau buat kayak yang korban warga Deliserdang itu. Jadi mereka berharap agar keluarga korban tidak keberatan, buat testimoni,” ujar sumber.

Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan kalau korban diduga merupakan salah seorang dari keluarga Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA..  DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Bertindak Cepat

Padahal sebelumnya, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.

Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.(mis)