POSMETRO MEDAN – Sarang narkoba yang berada di bantaran rel kereta api, kawasan Jalan Lingga, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, digrebek oleh personel Polsek Medan Tembung, Sabtu (17/1) sore hingga malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 6 (enam) orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari kawasan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, penjual, kurir, dan pemakai narkoba.
Keenamnya yakni, Rahmad Hidayat Lubis (30) warga Jalan Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, yang diduga berperan sebagai bandar.
Kemudian Yolanda Sari (26) warga Jalan Bulu Perindu, Bantan, Medan Tembung, diduga sebagai penjual.
Sementara empat lainnya, yakni Saut Marulia Tua Sihombing (53) warga Jalan Pasar VIII, Gang Sirih, Desa Bandar Klippa, Richo Satria Darma (25) warga Jalan Dalu, Tanjung Morawa, Nasar (37) warga Jalan Perintis, Desa Tembung, serta Agung Afebri (27), warga Pasar 13, Desa Tembung. Keempatnya ditetapkan sebagai pemakai narkoba.
Selain menggunakan narkoba, keempatnya juga diduga menghalangi dan melempari petugas saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam buah bong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu diduga hasil penjualan, satu handphone merk Infinix, satu sekop, lima korek api, dua batu, serta satu tas sandang.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan, hasil pemeriksaan awal mengungkap Rahmad Hidayat Lubis mengaku sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.
“Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Bandar Klippa. Yolanda Sari berperan sebagai penjual, sementara empat lainnya menggunakan narkoba di barak-barak yang ada di lokasi,” kata Ras Maju Tarigan, kepada wartawan, Minggu (18/1).
Pihak kepolisian juga membakar enam barak di sekitar lokasi. Barak tersebut diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman











