Calon Bayi Meninggal, Advokad Polisikan Dokter Kandungan

oleh
oleh
Tita Rosmawati menunjukkan bukti laporannya ke Polrestabes Medan.

 

POSMETRO MEDAN – Dinilai salah memberi obat hingga menyebabkan calon bayinya meninggal, Tita Rosmawati melaporkan oknum dokter kandungan ke Polrestabes Medan.

Dalam laporannya, wanita yang berprofesi sebagai advokat di Kota Medan, itu menyebut lokasi tempat praktek si dokter di klinik kawasan Jalan Setia Budi.

“Atas peristiwa itu, saya melaporkan dugaan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia,” kata Tita di Medan, Rabu (21/1/2026).

Tita menyebut dirinya melaporkan oknum dokter spesialis kandungan berinisial JP selaku pemilik klinik tersebut ke Polrestabes Medan pada 24 November 2025, dengan nomor laporan: STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Wanita Pembuang Mayat Bayi, Melahirkan Sendiri

Menurut Tita, peristiwa bermula pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 15.50 WIB saat dirinya menjalani pemeriksaan kehamilan dengan usia kandungan sekitar 2,5 bulan yang saat itu dinyatakan dalam kondisi normal.

Namun, setelah mengkonsumsi obat yang diberikan dokter, ia mengalami keluhan sakit perut dan kesulitan buang air besar. Pelapor kemudian kembali mendatangi klinik tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari yang sama.

BACA JUGA..  Seputar Tawuran di Belawan, Pembunuh Pedagang Ikan Ditembak

“Dalam pemeriksaan berikutnya, dokter menyatakan kondisi janin tidak baik hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Tita mengaku disarankan untuk menjalani tindakan kuret dan penutupan rahim, serta dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Namun dia keberatan dengan saran tersebut dan merasa penanganan medis yang diterimanya tidak sesuai.

BACA JUGA..  Tersangka Korupsi Bansos, Oknum Polisi dan Kadis Tidak Ditahan

Ia menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, dan atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Saat ini, kata Tita, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran ke depan,” ujarnya.(ant)