Bu Bidan Dilapor Cabuli Bocah Sejenis

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Seorang Bidan PNS Puskesmas di Dairi dilaporkan ke Polres Dairi, terkait kasus pencabulan sejenis terhadap anak dibawah umur.

Pelapor pria inisial DR (60). Sedangkan si Bidan berinisial LS. Laporan tertuang dalam nomor:LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 17 Januari 2026 pada pukul 16.10 WIB.

Pelapor, DR, membeberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan sesama jenis anak dibawah umur itu sambil menunjukkan surat tanda penerimaan laporan di Sidikalang, Minggu (18/1/2026).

“Kasihan kali anak itu, usianya masih 16 tahun, statusnya juga sudah yatim piatu, tetapi diperlakukan bidan ASN seperti itu, dimanalah nuraninya seorang ibu memperlakukan sesama jenis. Oknum Bidan ASN itu bertugas di salah satu Puskesmas di Dairi ini,” kata DR heran.

BACA JUGA..  Ngaku Ditipu, Wanita Berhijab Todong Karyawati Toko Ponsel

Diuraikan DR, dugaan pencabulan dilakukan beberapa kali. Puncaknya pada tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, korban Bunga bercerita kepada pelapor bahwa LS ada melakukan pencabulan di dalam ruang Klinik inisial APB.

Saat itu, LS menyuruh Bunga melepaskan pakaiannya supaya melakukan visum dengan alasan Bunga tidak suci lagi. Kemudian LS melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban hingga sempat tak sadarkan diri setelah meminum air jeruk purut buatan LS. Setelah sadar, korban, lanjut DR, baru disuruh LS kenakan pakaiannya.

BACA JUGA..  2 Jambret Dimassa di Darussalam

Dua minggu setelah kejadian tersebut, Bunga juga mengaku pada bulan Oktober 2025, LS membawanya menginap di hotel inisial GE di Kota Medan. Di Hotel itu, LS kembali melakukan pencabulan sesama jenis itu.

DR yang menganggap Bunga sebagai anaknya dan tidak terima diperlakukan korban cabul sesama jenis. Sehingga DR bersama korban telah melaporkan perbuatan LS ke polisi dengan melampirkan hasil visum korban di RSUD Sidikalang.

BACA JUGA..  Dugaan Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Marlina Alias Afang

DR dan Bunga berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya segera diproses sesuai ketentuan hukum. DR juga menyebut ancaman hukuman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, pasal 415 huruf b mengatur mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak, menyatakan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami berharap kasus ini segera diungkap kepolisian secara terang benderang,” ucapnya.(mis)