ART Culik Bayi Majikan

oleh
oleh
Pelaku penculikan anak majikan diamankan polisi.

 

POSMETRO MEDAN – Demi melunasi hutang, asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) nekat menculik (membawa kabur) anak majikannya dan berniat meminta tebusan.

Kasus ini terungkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban sepulang bekerja mendapati rumah mereka di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, dalam keadaan kosong.

Kecurigaan orang tua korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman CCTV. Dalam video terlihat sang anak dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online.

BACA JUGA..  Komplotan Begal 'Gol' Penadah Motor Curian Ikut Masuk

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA..  Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Dilepas

YY yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membawa korban karena terlilit utang dan berencana meminta uang tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban.

“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.

BACA JUGA..  26 Adegan Diperagakan Rekontruksi Kasus SMA HKBP Doloksanggul, Orangtua Korban Rasakan Kejanggalan

Selain itu, Condro mengungkapkan bahwa pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di kawasan Cikupa dengan harga Rp 450.000. Saat ini, pelaku beserta korban telah diamankan di Polsek Cikande.

“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.(bbs)