POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap Residivis tersangka Curas, Kamis (4/12) puku 02.30 WIB.
Dalam aksi penangkapan residivis tersebut Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman S.E., M.H dan Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap MAP (19) yang berada di Jalan Setia Budi, Medan.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/1537/XII/SPKT/POLSEK SUNGGAL Tgl 04/12/25, saat aksi curas itu terjadi pelapor berinisial D (22) sedang mengendarai sepeda motornya dan hendak nongkrong bersama temannya.
Tiba – tiba datang 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada pelapor, setelah itu datang lagi 2 orang pelaku yang juga mengancam dengan celurit dan mengambil sepeda motor pelapor.
“Satu orang pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Budi dalam keterangannya.
Selain mengamankan MAP. Unit Reskrim Polsek Sunggal juga menyita barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor Vario Warna Merah, dan masih tetap melakukan pencarian terhadap 3 orang DPO lainnya.
Editor : Oki Budiman












