Manfaatkan Situasi Bencana, Polrestabes Tindak Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi

oleh
4 tersangka penyalahgunaan BBM dihadirkan di Polrestabes Medan

POSMETRO MEDAN – Tim Unit Pidsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus 4 tersangka penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dan kelangkaan BBM dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika, Senin (8/12/2025) menjelaskan, keempat tersangka adalah, dua operator yakni, MHN (56) dan AH (18). Sedangkan 2 pembeli adalah, F (47) dan SY (43).

BACA JUGA..  Aksi Subuh Berujung Bui, Pencuri iPhone Dibekuk

“Ada dua lokasi (SPBU) yang ditindak. Lokasi pertama di SPBU jalan Medan- Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan yang diamankan pada, Jumat (5/12/2025),” sebutnya.

Dalam aksinya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan betor tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.

“Setiap jerikennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,” jelasnya.

BACA JUGA..  Maling Sikat NMax Warga Samping KIM Star

Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada Sabtu (6/12/2025).

Pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken-jeriken berisikan pertalite. Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.

“Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),” pungkas Kasat.

BACA JUGA..  Seorang Karyawan Habiskan Rp128 Juta Uang Perusahaan untuk Judol

EDITOR : Putra