Kabid Koperasi dan UMKM Ditahan Kejari Medan

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kabid Koperasi dan UMKM di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, berinisial AS.

 

Penahanan terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.

 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza, Senin (1/12/2025).

 

Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan. Tersangka AS merupakan PPTK di kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

 

“Pemeriksaan secara intensif kepada para pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka. Fakta penyidikan diketahui bahwa tersangka AS, selaku Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan tahun 2024 yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF), kegiatan dilaksanakan salah satu hotel di Kota Medan dengan nilai kegiatan sebesar Rp 4.854.339.302,” ungkapnya.

 

“Tersangka AS selaku PPTK, melaksanakan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dengan dibantu oleh BIN dan ES selaku PA dan PPK kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024,” sambung Ali.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

 

Ali melanjutkan, bahwa tersangka AS selaku PPTK merubah kualifikasi teknis pelaksana kegiatan dan masih ada pembayaran belum dibayarkan.

 

“AS selaku PPTK kegiatan merubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya dan mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh MH dan BIN selaku PA melakukan beberapa pembayaran kepada sub vendor atau sub pelaksana kegiatan secara tunai. Serta masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dibayarkan secara patut, dimana seharusnya seluruh pembayaran kegiatan dibayarkan oleh MH selaku Direktur CV,” tandasnya.

BACA JUGA..  Kadis Kominfo Tebing Tinggi Pastikan Tidak Kena OTT

 

Akibat Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)