POSMETRO MEDAN – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Gemmaki) Sumatera Utara melakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan setelah sebelumnya melakukan aksi demo di PT Ocean Centra yang terletak di Kecamatan Sunggal, Jumat (19/12/2025) sore.
Massa melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor dengan pengawalan pihak Kepolisian Polrestabes Medan serta diterima perwakilan pihak Kejatisu yaitu Ria, Jaksa Intelijen.
Dalam orasi sambil membentangkan spanduk, massa Gemmaki mendesak Kejati Sumut mengusut PT Ocean Centra yang merugikan PAD Kabupaten Deliserdang, karena Perusahaan ini diduga tidak membayar pajak sesuai dengan luas bumi dan bangunan yang ada. Perusahaan juga tak memiliki izin sekaligus tidak membayar retribusi air Bawah Tanah (ABT) beberapa bangunan juga tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pembayaran PBB juga kami duga tak sesuai antara besar dan luas tanah dengan bangunan serta nilai NJOP Bumi dan Bangunannya tak sesuai NJOP pada umumnya, merugikan negara milyaran rupiah,” ungkap Akbar Maulana, Kordinator Aksi.
Ria Jaksa Intelijen Kejatisu yang menyambut massa aksi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari Gemmaki dan berterimakasih atas informasi yang diberikan.
“Untuk hal ini kami akan menindaklanjutinya,” ucap Ria.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, puluhan massa Gemmaki membubarkan diri dengan tertib.(Wan)
EDITOR : Putra












