Gelapkan Motor, Pengangguran ‘Gelap’ di Penjara

oleh
KAD pelaku penggelapan sepeda motor. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran berinisial KAD (30), warga Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan Tim Opsnal Sateskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (10/12) lalu.

 Pelaku (KAD) berurusan dengan pihak kepolisian setalah mencuri sepeda motor dengan modus pinjam.

 Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban ke Polres Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

 “Modus operandinya meminjam kendaraan korban lalu membawanya kabur. Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/10) di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi,” kata AKP Budi, Minggu (14/12).

 “Pelaku KAD meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar,” sambung Budi.

 Setelah meminjam dan membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA..  Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Terlibat Tawuran Bersenjata

 Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya Pelaku dapat diamankan.

 “Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan di Jalan Lintas Bagelen, Kota Tebingtinggi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih,” jelas AKP Budi.

 Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di rumah pelaku.

BACA JUGA..  Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Lahan Milik Alfonsius Saragih Diduga Dikuasai Oknum Anggota DPRD Deli Serdang

 Kini KAD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebingtinggi.

 “Satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti. Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman