POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat menangkap pria berinisial NH, warga Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, karena memiliki sabu dan pil ekstasi (Inex) pada hari Kamis (11/12) lalu.
Pria berusia 35 tahun itu ditangkap di Simpang Tiga Tugu, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik bening berisi sabu dan satu butir pil ekstasi warna pink.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika,” ujar Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, Jumat (12/12).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pria seperti yang dilaporkan.
“Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui barang haram itu adalah miliknya,” ucap Tunggul.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi warga yang memberikan informasi kepada petugas.
“Setiap informasi sangat berarti bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba,” tutur Kapolres.
Editor : Oki Budiman












