2026, Anak Dilarang Pakai Medsos

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Terhitung awal tahun 2026, pemerintah Malaysia memberlakukan aturan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan daring, dan eksploitasi seksual.

 

“Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujar Fahmi.

 

Fahmi menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji model kebijakan dari sejumlah negara, termasuk Australia, sebagai referensi dalam menyusun mekanisme pembatasan usia yang efektif dan berbasis regulasi yang kuat. Rencana pelarangan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan global terhadap pengaruh media sosial terhadap remaja.

BACA JUGA..  Mobil Box Grand Max Tabrak Scoopy, Ibu dan Bocah Kristis

 

Di Amerika Serikat, perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, TikTok, dan Snapchat menghadapi gugatan hukum atas dugaan turut memicu krisis kesehatan mental di kalangan remaja.

 

Australia menjadi salah satu negara yang lebih dahulu mengadopsi pendekatan tegas. Mulai bulan depan, pemerintah Australia akan menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak di bawah usia 16 tahun.

BACA JUGA..  Swiss Ingin Batasi Populasi Penduduk

 

Sejumlah negara Eropa juga mengembangkan teknologi verifikasi usia pengguna sebagai langkah pengendalian baru. Perancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani, saat ini menguji coba sistem verifikasi tersebut untuk membatasi akses anak ke media sosial.

 

Di kawasan Asia Tenggara, wacana serupa sempat bergulir di Indonesia. Pada Januari lalu, Pemerintah Indonesia berencana menetapkan batas usia minimum untuk pengguna media sosial, tetapi akhirnya memilih pendekatan lunak dengan memperketat sistem verifikasi usia serta kewajiban menyaring konten negatif.

 

Malaysia sendiri semakin aktif mengawasi aktivitas platform digital dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengendalikan konten perjudian daring, otoritas Malaysia juga menindak tegas unggahan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti ras, agama, dan institusi kerajaan.

BACA JUGA..  Wali Kota di Meksiko Ditembak Mati Mafia

 

Mulai Januari 2025, Pemerintah Malaysia mewajibkan platform media sosial dan layanan pesan instan yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna, untuk mengantongi lisensi resmi sebagai bagian dari regulasi baru.

 

Dengan kebijakan pelarangan akun bagi anak di bawah 16 tahun yang direncanakan mulai tahun depan, Malaysia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengusulkan langkah pembatasan tegas terhadap penggunaan media sosial pada anak-anak.(kom)