POSMETRO MEDAN – Sat Res Narakoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/11).
Ketiga orang yang diamankan tersebut, Salman (56) sebagai pengedar, Indra (28) dan Kamalia (43) sebagai pengguna.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita 4 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, serta uang tunai Rp70.000 hasil penjualan narkoba.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Riza, bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Komplek Uka,” kata Riza.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan pelaku Salman untuk transaksi,” sambungnya.
Masih keterangan Kasat Narkoba, saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika di atas meja di dalam kamar pelaku utama.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman











