Bawa Ganja, Pria di Binjai ‘Diangkat’ Polres Langkat

oleh
Pria inisial A pemilik narkotika jenis Ganja. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang warga Binjai inisial A (30) ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, karena kedapatan memiliki ganja di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (5/11) lalu.

 Penangkapan A berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU jalur lintas Medan- Banda Aceh.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Terobos Daerah Banjir dan Longsor Parah di Tapteng, Salurkan Bantuan Logistik, Air Bersih dan Internet

 Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres, Langkat AKP Rudy Saputra mengatakan, polisi kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga, tengah berada di depan SPBU tersebut.

 “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh bungkus kertas cokelat berisi ganja dengan berat bruto 16,90 gram, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu,” kata AKP Rudy, Sabtu (8/11).

BACA JUGA..  Wagub Sumut Pastikan Stok Beras Bulog Cukup untuk Korban Bencana Alam

 Kini, A beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka (A) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Rudy.

 Masih keterangan Rudy, Polres Langkat akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen guna menekan peredaran narkoba, terutama di jalur lintas antar provinsi yang rawan menjadi jalur penyelundupan.

BACA JUGA..  Pasca Banjir Kota Medan Terkesan Kumuh, Robi Barus : Pemko Harus Bergerak Cepat Pulihkan Kebersihan Lingkungan

Editor :  Oki Budiman