Pelaku Pemerasan Nginap di Polsek Medan Baru

oleh
Pelaku pengancaman Ronald Ferry Sitohang alias Baron. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Polsek Medan Baru, menangkap seorang pelaku pemerasan bernama Ronald Ferry Sitohang alias Baron (51), warga Jalan Surau, Gang Darurat, No 4, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.

 Awalnya, korban bernama Ahmad Riansyah Lubis yang bekerja sebagai mandor proyek pembangunan ruko Jalan Surau, di datangi oleh pelaku, Senin (3/11) pukul 15.00 WIB.

 Saat itu pelaku datang dengan marah dan mengancam korban dengan mengatakan,” KALIAN KASIH UANG PEMUDA SETEMPAT INI DULU, KALAU NGGAK KALIAN KASIH SAMAKU, GAK USAH KALIAN KERJA, KU RIBUTI NANTI TEMPAT KALIAN INI,”

BACA JUGA..  Panik Lihat Polisi, Seorang Pria Buang 'Garam Cina'

 Mendapat ancaman tersebut korban pun merasa takut dan memberhentikan pekerjaan bangunan, lalu korban memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) dan meminta Kepling untuk memberikan uang kepada pelaku, lalu Kepling memberikan uang yang diberikan oleh Korban kepada pelaku dan pelaku pun membuat kwitansi tanda terima uang.

“Atas kejadian tersebut korban pun keberatan dan membuat pengaduan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, Rabu (12/11) malam.

BACA JUGA..  Istri ke Malaysia, Suami Gauli Lalu Jual Putri Kandung

 Hingga pada Selasa (11/11) sekitar pukul 15.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin oleh Ipda Zepry Nadapdap, selaku Panit 2 Reskrim, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada orang yang melakukan aksi pemerasan beserta pengancaman di Jalan Surau.

 Tim langsung bergerak melakukan Propelling sekitar TKP dan ditemukan kecurigaan kepada salah satu warga bernama Ronald Ferry Sitohang.

 Setelah ciri ciri diketahui team bergerak langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, tersangka terlihat sedang berjalan di sekitaran Jalan Pabrik Tenun.

BACA JUGA..  Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru, Pencarian Talenta Super Dimulai dari Kota Madani

 “Setelah di introgasi pengakuan tersangka benar ia melakukan tindak pemerasan (pengancaman) kepada pekerja bangunan yang sedang dalam proses dibangun,” kata Kanit Reskrim.

 Selanjutnya Tim memboyong Pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru, utuk proses lebih lanjut.

 “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kanit.

Editor : Oki Budiman